JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengaturan pemenangan dan pemeliharaan proyek kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Medan.
Detail Tersangka dan Peran Mereka
Dua tersangka yang ditahan sejak 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 di Rutan KPK adalah:
-
Muhlis Hanggani Capah (MHC): ASN DJKA Kemenhub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan (2021-Mei 2024).
-
Eddy Kurniawan Winarto (EKW): Wiraswasta (pihak swasta).
Modus dan Keterlibatan
-
Pengondisian Proyek: MHC bersama stafnya diduga melakukan pengondisian paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).
-
Modus ‘Asistensi’: Pengondisian dilakukan dengan modus “asistensi” sebelum dan saat lelang, di mana MHC memberikan arahan kepada Kelompok Kerja (Pokja) berupa daftar penyedia jasa yang akan dimenangkan (sebagai atensi).
-
Aliran Dana: Direktur PT Istana Putra Agung (Dion Renato Sugiarto) memberikan fee kepada:
-
MHC sebesar Rp1,1 miliar.
-
EKW sebesar Rp11,23 miliar.
-
-
Alasan Suap: Pemberian fee kepada EKW dilakukan karena ia dinilai memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian kontrak, dan pemeriksaan keuangan, serta memiliki kedekatan dengan pejabat di Kemenhub.































