MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, memastikan bahwa kontrak bagi 518 pegawai honorer di lingkungan Pemprov NTB yang gagal terakomodasi dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak akan diperpanjang.
Poin Utama Keputusan
-
Alasan: Keputusan ini didasarkan pada kebijakan pemerintah pusat bahwa mulai tahun 2026, sudah tidak boleh lagi ada pegawai yang berstatus honorer.
-
Masa Berlaku Kontrak: Izin dari pusat untuk mempekerjakan honorer hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.
-
Kewenangan Daerah: Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa kontrak para honorer tersebut.
-
Anggaran: Gubernur Iqbal menegaskan bahwa anggaran untuk gaji 518 orang tersebut sudah ditutup, sehingga Pemda tidak mungkin lagi memasukkan anggaran untuk gaji mereka.
-
Keputusan Final: Menurut Gubernur, keputusan ini sudah jelas sejak awal tahun diputuskan oleh pemerintah pusat dan tidak ada pilihan lain bagi pemerintah daerah.
































