PROBOLINGGO – Pondok Pesantren Nurul Jadid di Paiton, Probolinggo, mengadakan kegiatan pendampingan pengajuan Kekayaan Intelektual (KI) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Acara yang digelar pada Senin (9/12/2025) dengan tema “Santri Berinovasi, Kekayaan Intelektual Melindungi” ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum terhadap karya-karya yang dihasilkan oleh santri dan lembaga pesantren.
Fokus dan Tujuan Utama
-
Perlindungan Karya: Kegiatan ini mendorong ratusan peserta (santri dan tenaga pendidik) untuk mendaftarkan karya tulis dan inovasi mereka guna mendapatkan perlindungan hukum yang sah.
-
Benteng Hukum: Sekretaris Pesantren, H. Thahirudin, menekankan bahwa Hak Cipta berfungsi sebagai benteng pelindung agar karya pesantren, termasuk warisan literasi, tidak diklaim atau diakui oleh pihak lain.
-
Warisan Pendiri: Sebagai simbol komitmen, dua karya pendiri pesantren, KH. Zaini Mun’im, yaitu Nadham Safinah dan Kitab Syu’abul Iman, telah dipilih untuk segera diajukan permohonan Hak Ciptanya.
-
Potensi Ekonomi Kreatif: Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Timur, R. Fadjar Widjanarko, mengapresiasi program ini dan menyebut kreativitas pesantren memiliki potensi besar di bidang literasi, dakwah, dan ekonomi kreatif yang harus dilindungi.
-
Status KI Pesantren: Saat ini, Pondok Pesantren Nurul Jadid diketahui telah memiliki tiga merek resmi terdaftar dan tengah mengajukan satu merek baru dari Universitas Nurul Jadid.
Kegiatan pendampingan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran santri terkait risiko plagiasi dan pembajakan karya di tengah perkembangan zaman.































