Jakarta, 3 Oktober 2025 – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan kembali pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya bagi pelaku startup lokal yang semakin berkembang pesat di Indonesia.
Dalam forum diskusi publik yang digelar di Jakarta pada awal Oktober 2025, Dirjen Kekayaan Intelektual menekankan bahwa banyak inovasi digital, aplikasi, hingga produk kreatif anak bangsa yang belum didaftarkan hak ciptanya, sehingga rawan ditiru atau bahkan diklaim pihak lain.
“Indonesia memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif, tetapi perlindungan ide dan inovasi masih sangat lemah. Pendaftaran HAKI bukan hanya formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum dan jaminan keberlanjutan bisnis,” jelasnya.
Pemerintah melalui Kemenkumham kini membuka jalur pendaftaran HAKI lebih cepat dengan sistem digitalisasi yang terintegrasi. Langkah ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak pelaku usaha, termasuk UMKM dan startup, untuk mendaftarkan karyanya.
Selain itu, Kemenkumham juga menggandeng perguruan tinggi dan inkubator bisnis dalam sosialisasi perlindungan HAKI, sehingga generasi muda yang terjun ke dunia wirausaha memahami pentingnya kepemilikan hak atas karya mereka.
Dengan strategi ini, diharapkan ekosistem startup Indonesia tidak hanya berkembang pesat, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat agar bisa bersaing di tingkat internasional.