Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan terhadap pengacara Razman Nasution terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Razman sedianya telah dipanggil untuk klarifikasi. Namun kala itu dia menyatakan berhalangan hadir memenuhi pemeriksaan. Meski begitu, Djuhandhani tak menyampaikan dengan rinci kapan undangan pertama itu dilayangkan kepada Razman.
“Saudara Razman kemarin sudah dipanggil, tidak bisa hadir dan menyampaikan bahwa nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4 Maret,” kata Djuhandhani kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Dia menyebutkan kasus yang dilaporkan PN Jakut ini masih dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pengacara Hotman Paris.
“Untuk prosesnya kita akan segera mempercepat apakah ini bisa dinaikkan proses-proses lebih lanjut atau tidak. Jadi kita tetap berupaya secepatnya untuk menjawab kasusnya seperti apa,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.
“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata humas PN Jakut, Maryono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
“Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan),” lanjutnya.
Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.
Dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.
“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.