• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Kamis, 8 Mei 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perceraian

Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

by admin
16 Januari 2025
in Perceraian, Perdata, Perikatan, Waris
0 0
0
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

BeritaTerkait

Terungkap Isi Gugatan Bernadya-Raisa dkk soal Royalti di UU Hak Cipta

KPK: 108.869 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2024

Nikita Mirzani Tersangka di Polda, Begini Perjalanan Lengkap Kasusnya

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini mencakup syarat-syarat bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian ditetapkan oleh Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025. Penerbitan pergub ini didasarkan pada Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan gubernur Jakarta tahun 2025, yang mencantumkan rancangan pergub ini sebagai ‘Rancangan Pergub Baru’ yang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan diatur dengan peraturan gubernur,” demikian isi Keputusan Sekda Jakarta yang diteken pada 31 Desember 2024.

Pergub ini diunggah di situs resmi Pemprov Jakarta pada awal Januari 2025 dan menjabarkan syarat-syarat bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Pada Pasal 4, disebutkan bahwa ASN yang ingin beristri lebih dari satu orang wajib mendapatkan izin dari atasan. Jika melakukan poligami tanpa izin, ASN tersebut akan dikenai sanksi berat. Berikut isi Pasal 4:

Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

Pegawai ASN yang tidak memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Pejabat yang Berwenang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Izin poligami dapat diberikan jika memenuhi syarat-syarat berikut yang tertulis di Pasal 5:

A. Alasan yang mendasari perkawinan:

Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan. B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis. C. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak. D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak. E. Tidak mengganggu tugas kedinasan. F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

 

Pasal 6 menjelaskan lima poin yang membuat ASN tidak diberikan izin poligami:

A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut ASN. B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat. E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Izin bagi ASN yang hendak beristri lebih dari satu orang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Dalam PP 45/90, aturan soal poligami tercantum dalam Pasal 4, yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat, dan Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Namun, dalam Pergub Jakarta yang baru terbit, tidak ada larangan bagi ASN wanita untuk menjadi istri kedua seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 di PP 45/90.

Previous Post

5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

Next Post

5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

Next Post

5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Kepastian dari Prabowo soal THR Cair Bulan Depan

3 bulan ago

Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

4 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In