Jakarta, 3 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2025. Kali ini, seorang pejabat tinggi di salah satu pemerintah daerah ditangkap bersama sejumlah kontraktor terkait dugaan suap proyek infrastruktur senilai Rp50 miliar.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK menyebutkan bahwa pejabat tersebut menerima setoran berkala dari pihak kontraktor sebagai imbalan agar proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayahnya dimenangkan oleh perusahaan tertentu.
“Tim penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta dokumen kontrak proyek. Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar perwakilan KPK.
Selain pejabat daerah, KPK juga mengamankan beberapa pengusaha swasta yang diduga menjadi pemberi suap. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi prioritas bagi kepentingan masyarakat ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. KPK menegaskan akan terus menindak tegas praktik korupsi, terutama yang merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.
Pengamat hukum menilai penangkapan ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan di tingkat daerah. Oleh karena itu, diperlukan reformasi tata kelola anggaran agar penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisir.