Pati, Jawa Tengah — Sepanjang Januari hingga September 2025, Pengadilan Agama Pati mencatatkan 2.526 perkara perceraian, dengan 1.288 kasus di antaranya merupakan gugatan dari pihak istri. Jumlah ini menunjukkan tren meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Tren Perceraian di Pati
Humas Pengadilan Agama Pati, Siti Nurhayati, mengungkapkan bahwa dari total 2.526 perkara, sekitar 51% diajukan oleh istri. Sebagian besar kasus perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi, perselisihan dalam rumah tangga, dan ketidakcocokan antara pasangan. Namun, Siti juga menekankan bahwa banyak pasangan yang akhirnya memilih untuk berdamai melalui mediasi.
Upaya Mediasi dan Penyelesaian
Siti menjelaskan bahwa meskipun terdapat banyak gugatan cerai, Pengadilan Agama Pati berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi berhasil, pasangan dapat melanjutkan rumah tangga mereka tanpa perlu melalui proses perceraian. Namun, jika mediasi gagal, proses perceraian akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan untuk Masa Depan
Pengadilan Agama Pati berharap agar masyarakat lebih bijak dalam menghadapi permasalahan rumah tangga dan mempertimbangkan mediasi sebagai langkah awal sebelum memutuskan untuk bercerai. Dengan demikian, diharapkan angka perceraian dapat ditekan dan keharmonisan keluarga dapat terjaga.