Jakarta, 9 Oktober 2025 – Komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi proyek strategis nasional mencapai babak baru. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Polri pada Senin, 6 Oktober 2025, resmi menetapkan dan menahan empat individu sebagai tersangka dalam mega skandal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Proyek yang seharusnya menjamin ketersediaan energi di regional tersebut, kini justru menjadi sorotan utama praktik rasuah.
Kepala Dirtipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku. Skandal ini diduga terjadi selama rentang waktu yang cukup panjang, yaitu antara tahun 2008 hingga 2018.
Eks Petinggi PLN Turut Terseret
Di antara empat tersangka yang ditetapkan, terdapat satu nama yang menjadi sorotan publik: FM, yang pada saat proyek berlangsung menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN). Keterlibatan FM mengindikasikan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan lingkaran tertinggi manajemen perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor vital.
“Tersangka pertama adalah FM. Beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Sementara dari pihak swasta, kami tetapkan tiga tersangka, yaitu HK, RR, dan HYL,” jelas Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Mabes Polri.
Kasus ini berakar pada dugaan pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang disinyalir tidak sesuai prosedur. Praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang diduga dilakukan untuk memenangkan pihak-pihak tertentu dalam kontrak, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara. Penyidik saat ini tengah mendalami modus operandi, khususnya terkait indikasi mark-up anggaran dan penyelewengan spesifikasi teknis proyek.
Potensi Kerugian Negara dan Dampak Jangka Panjang
Meskipun nilai kerugian negara yang pasti masih dalam tahap perhitungan oleh tim auditor, kasus ini diperkirakan berpotensi menyebabkan kerugian yang fantastis, mengingat skala proyek infrastruktur energi yang tergolong besar dan strategis. Lebih dari sekadar kerugian finansial, korupsi pada proyek PLTU juga memiliki dampak jangka panjang yang serius:
- Gangguan Pasokan Energi: Kualitas pembangunan yang buruk akibat korupsi dapat menyebabkan operasional PLTU tidak optimal atau bahkan terhambat, yang berujung pada terganggunya pasokan listrik bagi masyarakat Kalimantan Barat.
- Beban Keuangan Negara: Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lain terbuang sia-sia, dan negara harus menanggung biaya perbaikan atau penyelesaian proyek yang bermasalah.
Penetapan tersangka ini menjadi penegasan bahwa upaya membersihkan sektor energi dari praktik korupsi terus dilakukan. Keempat tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari pertama guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.