Tuduhan pencemaran nama baik yang dilontarkan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Aceh Serantau (PAS), Ahyar Kamil, yang diduga mencakup masalah terkait mafia obat tramadol, kini telah diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak, Ahyar Kamil dan seorang penggiat media sosial bernama Fakrurrazi, telah bertemu dan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur Restorative Justice (RJ).
Kasus pencemaran nama baik ini berawal ketika Fakrurrazi membuat tuduhan terhadap Ahyar Kamil melalui akun Facebook miliknya, mengklaim bahwa Ahyar Kamil adalah bos mafia obat tramadol di Jakarta. Tuduhan ini memicu reaksi negatif dari sejumlah relawan PAS, termasuk dari pengurus PAS di Lhokseumawe dan Aceh Utara, yang merasa tidak terima dengan pernyataan tersebut dan melaporkan Fakrurrazi ke Polres Lhokseumawe.
Akibat laporan tersebut, Fakrurrazi akhirnya mengakui bahwa ia telah membuat tuduhan yang salah terhadap Ahyar Kamil dan dengan tulus meminta maaf langsung kepada Ahyar Kamil di salah satu warung kopi di Lhokseumawe. Ia mengakui bahwa ia menerima informasi yang salah dari sumber yang tidak dapat dipercaya, yang membuatnya menuduh Ahyar Kamil tanpa bukti yang kuat.
Di sisi lain, Ahyar Kamil menyatakan bahwa ia tidak merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut dan menyebut bahwa apa yang diungkapkan oleh Fakrurrazi tidaklah benar dan tanpa dasar. Ia memutuskan untuk memaafkan Fakrurrazi dan meminta relawannya untuk mencabut laporan di Mapolres Lhokseumawe.
Ahyar Kamil menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan untuk memperpanjang masalah ini dan bahwa Fakrurrazi telah mengakui kesalahan serta meminta maaf. Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk tidak menyebarkan berita yang belum terbukti kebenarannya, karena hal tersebut dapat merugikan orang lain.
Dengan penyelesaian damai ini, tuduhan pencemaran nama baik terhadap Ahyar Kamil diakhiri dengan baik dan kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa ini.