*Jakarta – David Tobing, penggugat dalam gugatan perdata terhadap Rocky Gerung, membuka opsi perdamaian dalam kasus ini. Namun, opsi tersebut akan menjadi pertimbangan jika Rocky Gerung mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.*
*Gugatan ini diajukan oleh David Tobing terhadap Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo, dengan kata-kata kasar. Dalam perkembangan terbaru, David Tobing mengatakan bahwa opsi perdamaian bisa dipertimbangkan selama proses mediasi jika Rocky Gerung juga bersedia untuk berdamai.*
*David Tobing menjelaskan, “Kita lihat di sana, kalau dia mengakui kesalahannya, dia mau mengatakan tidak mau mengulangi, ya saya akan pertimbangkan. Tetapi, yang pasti saya ikuti proses hukum acara yang berlaku.”*
*Gugatan ini melibatkan banyak pihak, termasuk pengacara yang mendukung Rocky Gerung seperti Haris Azhar, Muhammad Fachri, dan lainnya. Di sisi lain, ada juga pihak penggugat intervensi yang menjadi pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela Rocky Gerung.*
*Dalam gugatan ini, David Tobing merasa terhina oleh hinaan yang dilontarkan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi. Menurutnya, hinaan tersebut merugikan dirinya sebagai Warga Negara Indonesia dan merusak citra bangsa Indonesia.*
*Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan tergantung pada proses mediasi dan respons dari pihak Rocky Gerung.*
*Terima kasih.*
*Redaksi News*