Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) dengan memberhentikan 19 pegawai secara kolektif melalui Sidang Banding Administratif Nasional. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN dari berbagai instansi pemerintah.
Kepala BKN, melalui keterangan resmi, menyampaikan bahwa pemecatan massal ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan reformasi birokrasi. “Kami tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik ASN, terutama yang terlibat tindak pidana korupsi dan pelanggaran berat terhadap kewajiban kepegawaian,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, mayoritas ASN yang diberhentikan terbukti melakukan dua jenis pelanggaran berat, yakni:
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Beberapa ASN yang diberhentikan diketahui telah terbukti secara hukum terlibat dalam kasus korupsi dan sudah memiliki putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan. BKN menegaskan bahwa setiap ASN yang terlibat korupsi wajib diberhentikan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk membersihkan birokrasi dari pelaku korupsi,” ujar salah satu pejabat BKN.Pelanggaran Disiplin Berat (Absensi dan Etika Kerja)
Selain kasus korupsi, sebagian besar ASN lainnya diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama berbulan-bulan. Pelanggaran absensi ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, yang secara otomatis dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“ASN yang lalai menjalankan tugas pokok dan fungsinya sama saja merugikan negara. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas bukan hal yang bisa ditoleransi,” tambahnya.
BKN menjatuhkan dua jenis sanksi berat kepada para pelanggar, yakni:
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) — diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran disiplin berat.
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) — dijatuhkan bagi ASN yang dianggap masih memiliki kontribusi, namun melanggar ketentuan disiplin berat yang tidak bisa dibiarkan.
Langkah BKN ini diapresiasi oleh sejumlah pengamat kebijakan publik. Mereka menilai keputusan tersebut sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam membenahi kultur birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas ASN.
“Ketegasan ini harus berlanjut ke semua instansi agar tidak ada lagi ASN yang merasa kebal hukum. ASN adalah pelayan publik, bukan penguasa,” ujar analis kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Santoso.
BKN juga mengingatkan seluruh ASN di Indonesia untuk mematuhi prinsip Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif (BerAKHLAK) yang menjadi nilai dasar ASN modern. Dengan langkah disiplin ini, pemerintah berharap dapat menciptakan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.