• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Minggu, 30 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

    Mahkamah Agung Menolak Kasasi, Merek Kutus Kutus Sah Milik Bambang Pranoto

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hak Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto

    34 Karya Masyarakat Buleleng Resmi Kantongi Sertifikat HAKI

    Kaltara Sepakati Raperda Ekonomi Kreatif, Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi

    Menkomdigi Dukung dan Siap Larang Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial

    Regulasi AI Indonesia Dirancang untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta Masyarakat

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

    Mahkamah Agung Menolak Kasasi, Merek Kutus Kutus Sah Milik Bambang Pranoto

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hak Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto

    34 Karya Masyarakat Buleleng Resmi Kantongi Sertifikat HAKI

    Kaltara Sepakati Raperda Ekonomi Kreatif, Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi

    Menkomdigi Dukung dan Siap Larang Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial

    Regulasi AI Indonesia Dirancang untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta Masyarakat

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home ASN

BKN Pecat 19 ASN Secara Kolektif, Mayoritas Terjerat Kasus Korupsi dan Pelanggaran Disiplin Berat

by halo
13 Oktober 2025
in ASN
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) dengan memberhentikan 19 pegawai secara kolektif melalui Sidang Banding Administratif Nasional. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN dari berbagai instansi pemerintah.

Kepala BKN, melalui keterangan resmi, menyampaikan bahwa pemecatan massal ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan reformasi birokrasi. “Kami tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik ASN, terutama yang terlibat tindak pidana korupsi dan pelanggaran berat terhadap kewajiban kepegawaian,” tegasnya.

BeritaTerkait

Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur: Oknum ASN Gorut Akhirnya Ditahan Polda Gorontalo

Kontroversi “ASN Plesiran”: Inspektorat Depok vs. KemenPANRB Soal Izin dan Sanksi

Oknum ASN Padang Panjang Ditangkap Karena Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri

Dari hasil pemeriksaan, mayoritas ASN yang diberhentikan terbukti melakukan dua jenis pelanggaran berat, yakni:

  1. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
    Beberapa ASN yang diberhentikan diketahui telah terbukti secara hukum terlibat dalam kasus korupsi dan sudah memiliki putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan. BKN menegaskan bahwa setiap ASN yang terlibat korupsi wajib diberhentikan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.
    “Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk membersihkan birokrasi dari pelaku korupsi,” ujar salah satu pejabat BKN.

  2. Pelanggaran Disiplin Berat (Absensi dan Etika Kerja)
    Selain kasus korupsi, sebagian besar ASN lainnya diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama berbulan-bulan. Pelanggaran absensi ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, yang secara otomatis dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
    “ASN yang lalai menjalankan tugas pokok dan fungsinya sama saja merugikan negara. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas bukan hal yang bisa ditoleransi,” tambahnya.

BKN menjatuhkan dua jenis sanksi berat kepada para pelanggar, yakni:

  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) — diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran disiplin berat.

  • Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) — dijatuhkan bagi ASN yang dianggap masih memiliki kontribusi, namun melanggar ketentuan disiplin berat yang tidak bisa dibiarkan.

Langkah BKN ini diapresiasi oleh sejumlah pengamat kebijakan publik. Mereka menilai keputusan tersebut sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam membenahi kultur birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas ASN.

“Ketegasan ini harus berlanjut ke semua instansi agar tidak ada lagi ASN yang merasa kebal hukum. ASN adalah pelayan publik, bukan penguasa,” ujar analis kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Santoso.

BKN juga mengingatkan seluruh ASN di Indonesia untuk mematuhi prinsip Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif (BerAKHLAK) yang menjadi nilai dasar ASN modern. Dengan langkah disiplin ini, pemerintah berharap dapat menciptakan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Previous Post

Oknum Guru SDN di Cirebon Ditetapkan Tersangka, BKPSDM Siapkan Sanksi Tegas

Next Post

Silfester Matutina Ajukan PK atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla

Next Post

Silfester Matutina Ajukan PK atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Panel Nepal Selidiki Kekerasan Selama Protes Anti-Korupsi yang Menewaskan 74 Orang

2 bulan ago

Aksi Tak Biasa Ojol Tuntut THR: Lesehan Bareng Menteri di Kemenaker

9 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In