• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Minggu, 30 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

    Mahkamah Agung Menolak Kasasi, Merek Kutus Kutus Sah Milik Bambang Pranoto

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hak Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto

    34 Karya Masyarakat Buleleng Resmi Kantongi Sertifikat HAKI

    Kaltara Sepakati Raperda Ekonomi Kreatif, Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi

    Menkomdigi Dukung dan Siap Larang Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial

    Regulasi AI Indonesia Dirancang untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta Masyarakat

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

    Mahkamah Agung Menolak Kasasi, Merek Kutus Kutus Sah Milik Bambang Pranoto

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hak Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto

    34 Karya Masyarakat Buleleng Resmi Kantongi Sertifikat HAKI

    Kaltara Sepakati Raperda Ekonomi Kreatif, Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi

    Menkomdigi Dukung dan Siap Larang Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial

    Regulasi AI Indonesia Dirancang untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta Masyarakat

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perikatan

Analisis Hukum Wanprestasi: Konsekuensi dan Perlindungan Bagi Kreditur

by halo
13 Oktober 2025
in Perikatan
0 0
0
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta, 13 Oktober 2025 – Artikel ini membahas secara rinci mengenai apa yang terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian (debitur) tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi atau ingkar janji), terutama dalam konteks perikatan utang-piutang dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan (kreditur, misalnya Bank).

 

BeritaTerkait

Peringatan Stabilitas Keuangan: OJK Minta Perusahaan Pembiayaan Waspada Risiko Gagal Bayar Kredit Kendaraan

Perjanjian Investasi Telkomsel-GoTo Diendus Kejaksaan Agung, Diduga Sebabkan Kerugian Negara Setara Nilai Suntikan Dana

Mendesak, Merumuskan Klausul Force Majeure yang Jelas Pasca Pandemi dan Krisis Global

Apa itu Wanprestasi dan Dasar Hukumnya?

 

Wanprestasi adalah keadaan di mana debitur tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, baik karena tidak melaksanakan sama sekali, terlambat melaksanakan, melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.

Dasar hukum utama wanprestasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):

  • Pasal 1243 KUH Perdata: Menyebutkan bahwa jika debitur tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya, ia wajib membayar ganti rugi.
  • Pasal 1239 KUH Perdata: Menekankan bahwa setiap perikatan harus dipenuhi dengan itikad baik. Jika tidak, si berutang wajib mengganti kerugian.

 

Konsekuensi Hukum Wanprestasi bagi Debitur

 

Apabila debitur melakukan wanprestasi, terutama dalam kasus pinjaman bank, konsekuensi hukum yang berlaku meliputi:

  1. Kewajiban Ganti Rugi: Debitur harus bertanggung jawab mengganti kerugian yang diderita kreditur. Ganti rugi ini, sesuai Pasal 1246 KUH Perdata, meliputi tiga unsur:
    • Biaya (Ongkos): Setiap pengeluaran yang telah dikeluarkan kreditur.
    • Rugi Nyata (Kerugian Sesungguhnya): Kerusakan atau kehilangan aset yang nyata.
    • Bunga: Keuntungan yang seharusnya diperoleh kreditur (Bank) jika perjanjian dipenuhi.
  2. Sanksi Administratif: Debitur akan masuk Daftar Hitam di sistem informasi perbankan nasional (seperti SLIK OJK), yang secara efektif akan mempersulitnya mendapatkan pinjaman baru di lembaga keuangan manapun.
  3. Tindakan Eksekusi: Jika perjanjian kredit dilengkapi dengan jaminan (seperti Hak Tanggungan untuk properti), Bank berhak melakukan eksekusi agunan (lelang) tanpa perlu melalui gugatan perdata yang panjang, berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Tanggungan.

 

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Kreditur

 

Untuk menuntut haknya, kreditur memiliki beberapa opsi hukum:

  • Somasi (Peringatan Tertulis): Langkah awal yang paling penting. Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) terbaru menyatakan bahwa surat teguran atau somasi tidak harus dibuat dalam bentuk akta autentik dan gugatan tidak otomatis ditolak meskipun somasi tidak diajukan—karena gugatan yang disampaikan ke tergugat sudah dianggap sebagai bentuk teguran.
  • Gugatan Perdata: Mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk menuntut pembayaran pokok utang, bunga, dan denda.
  • Permohonan Kepailitan: Dalam kasus tertentu, kreditur dapat mendorong pemberesan utang melalui permohonan kepailitan di pengadilan niaga.

Kesimpulan:

Wanprestasi adalah inti dari sengketa perdata yang berasal dari perjanjian. Aturan hukum di Indonesia sangat jelas melindungi kreditur dengan memberikan hak untuk menuntut ganti rugi, bunga, hingga mengeksekusi jaminan, sekaligus memberikan sanksi administratif yang kuat kepada debitur yang ingkar janji.

Previous Post

Praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak: Status Tersangka Dinyatakan Sah Secara Hukum

Next Post

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Nyatakan Terima Status Tersangka Korupsi Chromebook

Next Post

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Nyatakan Terima Status Tersangka Korupsi Chromebook

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

1 bulan ago

Transformasi Digital Peradilan Agama: PA Kotabumi Musnahkan Blangko Fisik Akta Cerai Pasca Penerapan EAC

1 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In