JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hari ini menyatakan apresiasinya terhadap kecepatan dan ketegasan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dalam mengadili dan menegakkan keadilan untuk kejahatan serius internasional. Pernyataan ini disampaikan menanggapi perkembangan terkini beberapa kasus kejahatan berat di berbagai belahan dunia yang menjadi perhatian global.
Apresiasi ini mencerminkan dukungan Indonesia terhadap sistem hukum internasional, meskipun Indonesia bukan merupakan negara pihak (state party) dalam Statuta Roma yang mendirikan ICC.
Alasan Utama Apresiasi
Apresiasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua MPR didasarkan pada beberapa poin kinerja ICC, khususnya dalam satu tahun terakhir:
- Respons Cepat Terhadap Konflik: ICC dinilai berhasil menunjukkan respons yang cepat dalam membuka penyelidikan awal dan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap individu yang diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida di zona konflik.
- Keadilan bagi Korban: Kecepatan proses hukum ICC dianggap penting untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban kejahatan serius internasional yang telah lama menderita.
- Efek Jera: Penegakan hukum yang cepat dan tanpa pandang bulu oleh ICC diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pemimpin atau pihak yang berencana melakukan kejahatan serupa di masa depan.
Dukungan Indonesia terhadap Hukum Internasional
Wakil Ketua MPR juga menegaskan posisi Indonesia terkait kejahatan internasional, meskipun belum meratifikasi Statuta Roma:
- Prinsip Kedaulatan Hukum: Indonesia mendukung prinsip bahwa pelaku kejahatan serius internasional harus bertanggung jawab, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia dan perdamaian dunia.
- Pengawasan: MPR akan terus memantau perkembangan kasus-kasus internasional yang sedang ditangani ICC sebagai bagian dari fungsi pengawasan MPR terhadap pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran lembaga peradilan internasional dalam menjaga tatanan global, meskipun tantangan dan kritik terhadap ICC, terutama terkait isu yurisdiksi dan bias politik, masih terus menjadi perdebatan.