JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dilaporkan telah menerima serangkaian perkara perdata baru, menunjukkan tingginya aktivitas litigasi di wilayah tersebut. Di antara berkas-berkas yang masuk, PN Jakarta Utara mencatat penerimaan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan sejumlah kasus perdata lain yang beragam.
Penerimaan perkara baru ini mengindikasikan bahwa masyarakat dan badan hukum di wilayah Jakarta Utara semakin memilih jalur litigasi untuk menyelesaikan sengketa, mulai dari masalah sengketa lahan, bisnis, hingga tanggung jawab perdata.
Fokus pada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Gugatan PMH (diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPerdata) menjadi salah satu jenis perkara yang menonjol.
- Definisi PMH: Gugatan ini diajukan ketika seseorang atau badan hukum merasa dirugikan oleh tindakan pihak lain yang melanggar hukum, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan dengan kesusilaan atau kepatutan yang berlaku di masyarakat.
- Tujuan Gugatan: Tuntutan utama dalam gugatan PMH biasanya adalah ganti rugi dan/atau permintaan agar tindakan yang merugikan tersebut dihentikan.
- Sifat Kasus: Kasus PMH yang diterima PN Jakarta Utara seringkali berkaitan dengan sengketa pembangunan, pencemaran lingkungan, atau pelanggaran perjanjian yang merugikan.
Jenis Perkara Perdata Baru Lainnya
Selain PMH, PN Jakarta Utara juga memproses berbagai jenis perkara perdata lainnya, antara lain:
- Sengketa Hak Milik: Perselisihan terkait kepemilikan dan batas-batas properti atau tanah.
- Sengketa Wanprestasi: Gugatan yang muncul akibat cidera janji atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam sebuah kontrak atau perjanjian.
- Permohonan dan Penetapan: Berkas-berkas yang tidak mengandung sengketa, seperti permohonan pengangkatan wali atau penetapan ahli waris.
Tingginya volume perkara perdata di PN Jakarta Utara menunjukkan dinamika hukum di wilayah yang padat aktivitas ekonomi dan bisnis ini, serta kesadaran masyarakat untuk mencari penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.