Jakarta, 10 November 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah meresmikan pembentukan dan melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/11). Dalam arahannya, Presiden Prabowo secara tegas menekankan bahwa tugas utama Komisi adalah melakukan kajian menyeluruh guna mewujudkan supremasi hukum dan kepastian yang adil.
Presiden juga secara khusus menyoroti pentingnya peningkatan integritas dan pengawasan, termasuk pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di institusi kepolisian.
Diisi Tokoh-Tokoh Hukum dan Mantan Kapolri
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025. Komisi ini diisi oleh 10 tokoh, yang memadukan pakar hukum senior dan praktisi kepolisian berpengalaman:
- Ketua merangkap Anggota: Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)
- Anggota: Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit Prabowo (Kapolri Aktif), Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Mandat Utama: Kepastian Hukum dan Integritas
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa reformasi Polri bukan hanya tugas internal, melainkan kepentingan mendasar bagi bangsa.
Amanat Presiden Prabowo: “Keberhasilan suatu komponen bangsa terletak pada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum (the rule of law). Kepastian hukum yang melahirkan keadilan harus kita wujudkan. Komisi ini dibentuk untuk mempelajari dan memberikan rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan.”
Terkait integritas, Komisi ini didorong untuk mengkaji secara detail mekanisme pengawasan internal dan memastikan kode etik serta disiplin ditegakkan tanpa pandang bulu. Hal ini mencakup seluruh anggota Polri, termasuk jajaran ASN yang bertugas dalam struktur kepolisian. Pengawasan ASN Kepolisian dinilai krusial untuk mencegah kebocoran informasi dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sektor administratif.
Kolaborasi dengan Tim Internal Polri
Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan kesiapan timnya untuk bekerja secara terbuka dan cepat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Komisi eksternal ini dengan tim reformasi internal yang sudah dibentuk oleh Kapolri.
“Prinsipnya, apa yang perlu diperbaiki, kita perbaiki bersama. Komisi akan membuka peluang untuk memberikan saran, termasuk potensi revisi Undang-Undang (UU) Polri demi perbaikan menyeluruh institusi,” jelas Jimly.
Komisi ini memiliki mandat untuk memberikan laporan hasil kerja dan rekomendasi strategis kepada Presiden secara berkala, guna memastikan percepatan reformasi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan dan penegakan hukum yang lebih baik.

































