DEPOK – Kasus “plesiran” (perjalanan ke luar kota) yang dilakukan oleh Direktur Utama RSUD ASA Kota Depok bersama rombongan telah memicu polemik publik mengenai aturan izin perjalanan dan potensi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah.
Kontroversi ini melibatkan perbedaan pandangan antara pejabat Inspektorat Kota Depok dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
1. Pandangan Inspektorat Kota Depok
Seorang pejabat Inspektorat Depok sempat mengeluarkan pernyataan yang memicu kebingungan, dengan menyebutkan bahwa:
-
ASN tidak membutuhkan izin khusus untuk melakukan perjalanan atau “plesiran”.
-
Prosedur perizinan perjalanan hanya berlaku bagi Kepala Daerah (Wali Kota atau Bupati) yang harus mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
-
ASN dinilai tidak memerlukan izin serupa.
Pernyataan ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi keliru mengenai kewajiban kehadiran dan kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas.
2. Penegasan dari KemenPANRB
Berbeda dengan pandangan Inspektorat Depok, KemenPANRB melalui pejabatnya, Elfansuri, memberikan penegasan yang lugas mengenai sanksi disiplin bagi ASN:
-
Sanksi Disiplin: ASN yang melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan tetap dapat dikenakan sanksi disiplin.
-
Kewenangan Sanksi: Kewenangan memberikan sanksi berada pada atasan langsung atau instansi terkait.
-
Hukuman Berat: Bahkan, usulan pemberhentian dapat dilakukan apabila pelanggaran masuk kategori berat.
Elfansuri menjelaskan bahwa aturan mengenai hukuman disiplin ASN telah tertuang lengkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP No. 94 Tahun 2021 mengatur tiga tingkatan hukuman disiplin—ringan, sedang, dan berat—termasuk bagi ASN yang tidak hadir kerja tanpa keterangan sah, yang berpotensi berujung pada hukuman berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika memenuhi unsur tertentu.
Klarifikasi dari KemenPANRB ini diharapkan dapat menghilangkan kesalahpahaman dan menekankan pentingnya bagi ASN untuk mematuhi aturan disiplin guna menghindari sanksi yang dapat merugikan karier maupun instansi.
































