• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Rabu, 5 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Hati-Hati! Viralkan Utang di Medsos Berpotensi Pidana: Ancaman Pelanggaran UU PDP dan KUHP Baru

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Restorative Justice dalam Pusaran Pencemaran Nama Baik: Menuju Damai di Irisan Pidana dan Perdata

    Lisa Mariana Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Putusan Progresif Pengadilan: Negara dan Korporasi Harus Belajar Tahan Diri, Gugatan Pencemaran Nama Baik Dinilai Hambat Kritik Publik

    Kubu Ridwan Kamil Tegaskan Hasil Tes DNA Bukti Ilmiah Mutlak, Perkara Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana Tetap Diproses Lanjut

    Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur RK

    Dua Kali Mangkir Sakit, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Hati-Hati! Viralkan Utang di Medsos Berpotensi Pidana: Ancaman Pelanggaran UU PDP dan KUHP Baru

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Restorative Justice dalam Pusaran Pencemaran Nama Baik: Menuju Damai di Irisan Pidana dan Perdata

    Lisa Mariana Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Putusan Progresif Pengadilan: Negara dan Korporasi Harus Belajar Tahan Diri, Gugatan Pencemaran Nama Baik Dinilai Hambat Kritik Publik

    Kubu Ridwan Kamil Tegaskan Hasil Tes DNA Bukti Ilmiah Mutlak, Perkara Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana Tetap Diproses Lanjut

    Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur RK

    Dua Kali Mangkir Sakit, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perdata

Kekurangan dan Kelebihan Tanda Tangan Elektronik Guna Perlindungan Konsumen

by halo
15 Mei 2023
in Perdata, Perikatan
0 0
0
0
SHARES
10
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Penggunaan tanda tangan elektronik (digital signature) sebagai bagian dari sistem elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BeritaTerkait

Uji Coba RDF Rorotan Timbulkan Bau Menyengat, Warga Ancam Demo dan Tuntut Ganti Rugi

Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

Pasal 1 ayat 5 sampai 12 UU ITE mengatur penggunaan pesan elektronik, dokumen dan tanda tangan. Pengertian tanda tangan elektronik dirinci sebagai berikut:

“Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, diasosiasikan, atau berkaitan dengan informasi elektronik lainnya dan digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.”

Perlindungan Konsumen Tanda Tangan Elektronik

Secara general, aturan tentang perlindungan konsumen tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Sayangnya, aturan ini belum mengacu pada perkembangan teknologi dan informasi. Dalam undang-undang ini hanya menyebutkan secara gamblang mengenai jaminan atas keselamatan, kenyamanan, dan keamanan konsumen.

Kendati demikian, perlindungan konsumen yang mencakup perlindungan data pribadi dalam pemanfaatan teknologi informasi diatur dalam UU ITE. Penjelasan Pasal 26 ayat (1) menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, yang merupakan hak untuk:

  1. Menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan;
  2. Berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai;
  3. Mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Secara lebih spesifik, pada sektor jasa keuangan juga mengatur mengenai perlindungan konsumen. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor  6 /POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 6/2022) mencakup teknologi informasi digital atau elektronik, termasuk mengatur hal-hal yang wajib dan yang dilarang untuk dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Salah satu bentuk kewajiban PUJK ialah bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK (Pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/2022).

Adapun dua contoh larangan PUJK yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) POJK No. 6/2022 adalah memberikan data dan/atau informasi pribadi konsumen kepada pihak lain, serta mengharuskan konsumen menyetujui pembagian data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk maupun layanan PUJK.

Keunggulan

1. Tanda tangan elektronik mendapatkan perlindungan ganda

Tanda tangan elektronik memiliki dua kunci, yaitu privat dan publik. Masing-masing kunci bekerja secara optimal sehingga menghasilkan tingkat keamanan tinggi. Melalui kunci publik, penyangkalan atas tanda tangan bisa diminimalkan. Apalagi dengan dukungan penyedia layanan tanda tangan digital terverifikasi (contoh: PrivyID).

Fungsi penyedia layanan tersebut sebagai alat verifikasi tambahan. Jika terdapat perubahan dokumen, layanan tersebut bisa melacak secara cepat. Teknologi ini pun bisa melindungi data dari serangan hacker serta mencari keberadaan laptop yang hilang.

2. Efisiensi Waktu

Anda bisa menggunakan Tanda tangan elektronik dimana saja dan kapan saja karena tanda tangan digital bekerja dengan dukungan teknologi internet. Syaratnya, lokasi tersebut harus terhubung jaringan internet. Hanya dalam hitungan menit, dokumen berisi tanda tangan digital dapat diterima oleh perusahaan atau orang yang dituju.

3. Kekuatan Hukum Setara dengan Tanda Tangan Basah

Seperti yang telah dijelaskan di awal, Tanda Tangan Elektronik (yang tersertifikasi) memiliki kekuatan hukum setara dengan Tanda Tangan Basah. Hal ini dapat menjadikan Tanda Tangan Elektronik sebagai pilihan di zaman yang serba digital ini.

Kelemahan

1. Perlu Biaya Tambahan dan Langganan

Apa pun yang bersifat online, biasanya dikenakan tarif tambahan. Semisal, Anda memasang aplikasi marketplace di smartphone. Saat mengoperasikannya, muncul beberapa tayangan iklan berbayar. Pun ketika ingin mengunduh aplikasi tersebut, perlu biaya tambahan berupa kuota.

Adanya biaya tambahan secara institusional merupakan salah satu kelemahan penggunaan tanda tangan elektronik. Pasalnya, digital signature ini membutuhkan otoritas untuk menerbitkan sertifikat. Saat sertifikat sudah diterbitkan, Anda harus membayar biaya pengembangan dan perawatan.

Sementara itu, biaya langganan diberlakukan untuk membayar perangkat lunak aplikasi. Saat Anda membuat sertifikat, diwajibkan mengakses sebuah situs atau aplikasi. Inilah yang menyebabkan subscriber harus mengeluarkan biaya selama pemakaian fitur-fiturnya.

2. Belum dapat Diimplementasikan pada Semua Dokumen Bisnis

Pada sektor profesi Notaris, untuk mempraktikkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam hal mengeksekusi akta masih terbatas dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Syarat tersebut seperti pembacaan akta dan kepastian waktu dan tempat eksekusi akta.

Next Post

Soal Utang 800M, Ini Bukti Perjanjian Jusuf Hamka & Kemenkeu

Next Post

Soal Utang 800M, Ini Bukti Perjanjian Jusuf Hamka & Kemenkeu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Sidang Lanjutan Gugatan Perdata Ijazah SMA Wapres Gibran Digelar Hari Ini Setelah Mediasi Gagal

2 minggu ago

Pemerintah Siapkan Skema Bantuan Pangan Jelang Akhir Tahun

2 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In