• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perdata

Kekurangan dan Kelebihan Tanda Tangan Elektronik Guna Perlindungan Konsumen

by halo
15 Mei 2023
in Perdata, Perikatan
0 0
0
0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Penggunaan tanda tangan elektronik (digital signature) sebagai bagian dari sistem elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BeritaTerkait

Sinergi Penyelamatan Aset Negara: Kejati Kaltim Gandeng Pertamina Tangani Masalah Perdata dan TUN

YLKI Menduga Bos WO Ayu Puspita Menipu Ribuan Korban dengan Skema Ponzi

Peringatan Stabilitas Keuangan: OJK Minta Perusahaan Pembiayaan Waspada Risiko Gagal Bayar Kredit Kendaraan

Pasal 1 ayat 5 sampai 12 UU ITE mengatur penggunaan pesan elektronik, dokumen dan tanda tangan. Pengertian tanda tangan elektronik dirinci sebagai berikut:

“Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, diasosiasikan, atau berkaitan dengan informasi elektronik lainnya dan digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.”

Perlindungan Konsumen Tanda Tangan Elektronik

Secara general, aturan tentang perlindungan konsumen tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Sayangnya, aturan ini belum mengacu pada perkembangan teknologi dan informasi. Dalam undang-undang ini hanya menyebutkan secara gamblang mengenai jaminan atas keselamatan, kenyamanan, dan keamanan konsumen.

Kendati demikian, perlindungan konsumen yang mencakup perlindungan data pribadi dalam pemanfaatan teknologi informasi diatur dalam UU ITE. Penjelasan Pasal 26 ayat (1) menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, yang merupakan hak untuk:

  1. Menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan;
  2. Berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai;
  3. Mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Secara lebih spesifik, pada sektor jasa keuangan juga mengatur mengenai perlindungan konsumen. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor  6 /POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 6/2022) mencakup teknologi informasi digital atau elektronik, termasuk mengatur hal-hal yang wajib dan yang dilarang untuk dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Salah satu bentuk kewajiban PUJK ialah bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK (Pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/2022).

Adapun dua contoh larangan PUJK yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) POJK No. 6/2022 adalah memberikan data dan/atau informasi pribadi konsumen kepada pihak lain, serta mengharuskan konsumen menyetujui pembagian data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk maupun layanan PUJK.

Keunggulan

1. Tanda tangan elektronik mendapatkan perlindungan ganda

Tanda tangan elektronik memiliki dua kunci, yaitu privat dan publik. Masing-masing kunci bekerja secara optimal sehingga menghasilkan tingkat keamanan tinggi. Melalui kunci publik, penyangkalan atas tanda tangan bisa diminimalkan. Apalagi dengan dukungan penyedia layanan tanda tangan digital terverifikasi (contoh: PrivyID).

Fungsi penyedia layanan tersebut sebagai alat verifikasi tambahan. Jika terdapat perubahan dokumen, layanan tersebut bisa melacak secara cepat. Teknologi ini pun bisa melindungi data dari serangan hacker serta mencari keberadaan laptop yang hilang.

2. Efisiensi Waktu

Anda bisa menggunakan Tanda tangan elektronik dimana saja dan kapan saja karena tanda tangan digital bekerja dengan dukungan teknologi internet. Syaratnya, lokasi tersebut harus terhubung jaringan internet. Hanya dalam hitungan menit, dokumen berisi tanda tangan digital dapat diterima oleh perusahaan atau orang yang dituju.

3. Kekuatan Hukum Setara dengan Tanda Tangan Basah

Seperti yang telah dijelaskan di awal, Tanda Tangan Elektronik (yang tersertifikasi) memiliki kekuatan hukum setara dengan Tanda Tangan Basah. Hal ini dapat menjadikan Tanda Tangan Elektronik sebagai pilihan di zaman yang serba digital ini.

Kelemahan

1. Perlu Biaya Tambahan dan Langganan

Apa pun yang bersifat online, biasanya dikenakan tarif tambahan. Semisal, Anda memasang aplikasi marketplace di smartphone. Saat mengoperasikannya, muncul beberapa tayangan iklan berbayar. Pun ketika ingin mengunduh aplikasi tersebut, perlu biaya tambahan berupa kuota.

Adanya biaya tambahan secara institusional merupakan salah satu kelemahan penggunaan tanda tangan elektronik. Pasalnya, digital signature ini membutuhkan otoritas untuk menerbitkan sertifikat. Saat sertifikat sudah diterbitkan, Anda harus membayar biaya pengembangan dan perawatan.

Sementara itu, biaya langganan diberlakukan untuk membayar perangkat lunak aplikasi. Saat Anda membuat sertifikat, diwajibkan mengakses sebuah situs atau aplikasi. Inilah yang menyebabkan subscriber harus mengeluarkan biaya selama pemakaian fitur-fiturnya.

2. Belum dapat Diimplementasikan pada Semua Dokumen Bisnis

Pada sektor profesi Notaris, untuk mempraktikkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam hal mengeksekusi akta masih terbatas dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Syarat tersebut seperti pembacaan akta dan kepastian waktu dan tempat eksekusi akta.

Next Post

Soal Utang 800M, Ini Bukti Perjanjian Jusuf Hamka & Kemenkeu

Next Post

Soal Utang 800M, Ini Bukti Perjanjian Jusuf Hamka & Kemenkeu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Saksi Bongkar Dugaan KDRT dalam Sidang Perceraian Komedian Kiwil dan Venti

3 bulan ago

Kejagung Setor Rp 13 Triliun Uang Pengganti Kasus CPO ke Kas Negara

3 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In