• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perdata

Kekurangan dan Kelebihan Tanda Tangan Elektronik Guna Perlindungan Konsumen

by admin
15 Mei 2023
in Perdata, Perikatan
0 0
0
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Penggunaan tanda tangan elektronik (digital signature) sebagai bagian dari sistem elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BeritaTerkait

Terungkap Isi Gugatan Bernadya-Raisa dkk soal Royalti di UU Hak Cipta

KPK: 108.869 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2024

Nikita Mirzani Tersangka di Polda, Begini Perjalanan Lengkap Kasusnya

Pasal 1 ayat 5 sampai 12 UU ITE mengatur penggunaan pesan elektronik, dokumen dan tanda tangan. Pengertian tanda tangan elektronik dirinci sebagai berikut:

“Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, diasosiasikan, atau berkaitan dengan informasi elektronik lainnya dan digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.”

Perlindungan Konsumen Tanda Tangan Elektronik

Secara general, aturan tentang perlindungan konsumen tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Sayangnya, aturan ini belum mengacu pada perkembangan teknologi dan informasi. Dalam undang-undang ini hanya menyebutkan secara gamblang mengenai jaminan atas keselamatan, kenyamanan, dan keamanan konsumen.

Kendati demikian, perlindungan konsumen yang mencakup perlindungan data pribadi dalam pemanfaatan teknologi informasi diatur dalam UU ITE. Penjelasan Pasal 26 ayat (1) menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, yang merupakan hak untuk:

  1. Menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan;
  2. Berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai;
  3. Mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Secara lebih spesifik, pada sektor jasa keuangan juga mengatur mengenai perlindungan konsumen. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor  6 /POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 6/2022) mencakup teknologi informasi digital atau elektronik, termasuk mengatur hal-hal yang wajib dan yang dilarang untuk dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Salah satu bentuk kewajiban PUJK ialah bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK (Pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/2022).

Adapun dua contoh larangan PUJK yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) POJK No. 6/2022 adalah memberikan data dan/atau informasi pribadi konsumen kepada pihak lain, serta mengharuskan konsumen menyetujui pembagian data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk maupun layanan PUJK.

Keunggulan

1. Tanda tangan elektronik mendapatkan perlindungan ganda

Tanda tangan elektronik memiliki dua kunci, yaitu privat dan publik. Masing-masing kunci bekerja secara optimal sehingga menghasilkan tingkat keamanan tinggi. Melalui kunci publik, penyangkalan atas tanda tangan bisa diminimalkan. Apalagi dengan dukungan penyedia layanan tanda tangan digital terverifikasi (contoh: PrivyID).

Fungsi penyedia layanan tersebut sebagai alat verifikasi tambahan. Jika terdapat perubahan dokumen, layanan tersebut bisa melacak secara cepat. Teknologi ini pun bisa melindungi data dari serangan hacker serta mencari keberadaan laptop yang hilang.

2. Efisiensi Waktu

Anda bisa menggunakan Tanda tangan elektronik dimana saja dan kapan saja karena tanda tangan digital bekerja dengan dukungan teknologi internet. Syaratnya, lokasi tersebut harus terhubung jaringan internet. Hanya dalam hitungan menit, dokumen berisi tanda tangan digital dapat diterima oleh perusahaan atau orang yang dituju.

3. Kekuatan Hukum Setara dengan Tanda Tangan Basah

Seperti yang telah dijelaskan di awal, Tanda Tangan Elektronik (yang tersertifikasi) memiliki kekuatan hukum setara dengan Tanda Tangan Basah. Hal ini dapat menjadikan Tanda Tangan Elektronik sebagai pilihan di zaman yang serba digital ini.

Kelemahan

1. Perlu Biaya Tambahan dan Langganan

Apa pun yang bersifat online, biasanya dikenakan tarif tambahan. Semisal, Anda memasang aplikasi marketplace di smartphone. Saat mengoperasikannya, muncul beberapa tayangan iklan berbayar. Pun ketika ingin mengunduh aplikasi tersebut, perlu biaya tambahan berupa kuota.

Adanya biaya tambahan secara institusional merupakan salah satu kelemahan penggunaan tanda tangan elektronik. Pasalnya, digital signature ini membutuhkan otoritas untuk menerbitkan sertifikat. Saat sertifikat sudah diterbitkan, Anda harus membayar biaya pengembangan dan perawatan.

Sementara itu, biaya langganan diberlakukan untuk membayar perangkat lunak aplikasi. Saat Anda membuat sertifikat, diwajibkan mengakses sebuah situs atau aplikasi. Inilah yang menyebabkan subscriber harus mengeluarkan biaya selama pemakaian fitur-fiturnya.

2. Belum dapat Diimplementasikan pada Semua Dokumen Bisnis

Pada sektor profesi Notaris, untuk mempraktikkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam hal mengeksekusi akta masih terbatas dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Syarat tersebut seperti pembacaan akta dan kepastian waktu dan tempat eksekusi akta.

Next Post

Soal Utang 800M, Ini Bukti Perjanjian Jusuf Hamka & Kemenkeu

Next Post

Soal Utang 800M, Ini Bukti Perjanjian Jusuf Hamka & Kemenkeu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Mega Minta Kepala Daerah Terpilih Kader PDIP Tak Korupsi: Jangan Main Anggaran

3 bulan ago

Penangkapan Tersangka Curas di Bengkulu Selatan: Keberhasilan Tim Totaici

2 tahun ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In