Penggunaan tanda tangan elektronik (digital signature) sebagai bagian dari sistem elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 1 ayat 5 sampai 12 UU ITE mengatur penggunaan pesan elektronik, dokumen dan tanda tangan. Pengertian tanda tangan elektronik dirinci sebagai berikut:
“Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, diasosiasikan, atau berkaitan dengan informasi elektronik lainnya dan digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.”
Perlindungan Konsumen Tanda Tangan Elektronik
Secara general, aturan tentang perlindungan konsumen tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Sayangnya, aturan ini belum mengacu pada perkembangan teknologi dan informasi. Dalam undang-undang ini hanya menyebutkan secara gamblang mengenai jaminan atas keselamatan, kenyamanan, dan keamanan konsumen.
Kendati demikian, perlindungan konsumen yang mencakup perlindungan data pribadi dalam pemanfaatan teknologi informasi diatur dalam UU ITE. Penjelasan Pasal 26 ayat (1) menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, yang merupakan hak untuk:
- Menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan;
- Berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai;
- Mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Secara lebih spesifik, pada sektor jasa keuangan juga mengatur mengenai perlindungan konsumen. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 6/2022) mencakup teknologi informasi digital atau elektronik, termasuk mengatur hal-hal yang wajib dan yang dilarang untuk dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Salah satu bentuk kewajiban PUJK ialah bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK (Pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/2022).
Adapun dua contoh larangan PUJK yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) POJK No. 6/2022 adalah memberikan data dan/atau informasi pribadi konsumen kepada pihak lain, serta mengharuskan konsumen menyetujui pembagian data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk maupun layanan PUJK.
Keunggulan
1. Tanda tangan elektronik mendapatkan perlindungan ganda
Tanda tangan elektronik memiliki dua kunci, yaitu privat dan publik. Masing-masing kunci bekerja secara optimal sehingga menghasilkan tingkat keamanan tinggi. Melalui kunci publik, penyangkalan atas tanda tangan bisa diminimalkan. Apalagi dengan dukungan penyedia layanan tanda tangan digital terverifikasi (contoh: PrivyID).
Fungsi penyedia layanan tersebut sebagai alat verifikasi tambahan. Jika terdapat perubahan dokumen, layanan tersebut bisa melacak secara cepat. Teknologi ini pun bisa melindungi data dari serangan hacker serta mencari keberadaan laptop yang hilang.
2. Efisiensi Waktu
Anda bisa menggunakan Tanda tangan elektronik dimana saja dan kapan saja karena tanda tangan digital bekerja dengan dukungan teknologi internet. Syaratnya, lokasi tersebut harus terhubung jaringan internet. Hanya dalam hitungan menit, dokumen berisi tanda tangan digital dapat diterima oleh perusahaan atau orang yang dituju.
3. Kekuatan Hukum Setara dengan Tanda Tangan Basah
Seperti yang telah dijelaskan di awal, Tanda Tangan Elektronik (yang tersertifikasi) memiliki kekuatan hukum setara dengan Tanda Tangan Basah. Hal ini dapat menjadikan Tanda Tangan Elektronik sebagai pilihan di zaman yang serba digital ini.
Kelemahan
1. Perlu Biaya Tambahan dan Langganan
Apa pun yang bersifat online, biasanya dikenakan tarif tambahan. Semisal, Anda memasang aplikasi marketplace di smartphone. Saat mengoperasikannya, muncul beberapa tayangan iklan berbayar. Pun ketika ingin mengunduh aplikasi tersebut, perlu biaya tambahan berupa kuota.
Adanya biaya tambahan secara institusional merupakan salah satu kelemahan penggunaan tanda tangan elektronik. Pasalnya, digital signature ini membutuhkan otoritas untuk menerbitkan sertifikat. Saat sertifikat sudah diterbitkan, Anda harus membayar biaya pengembangan dan perawatan.
Sementara itu, biaya langganan diberlakukan untuk membayar perangkat lunak aplikasi. Saat Anda membuat sertifikat, diwajibkan mengakses sebuah situs atau aplikasi. Inilah yang menyebabkan subscriber harus mengeluarkan biaya selama pemakaian fitur-fiturnya.
2. Belum dapat Diimplementasikan pada Semua Dokumen Bisnis
Pada sektor profesi Notaris, untuk mempraktikkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam hal mengeksekusi akta masih terbatas dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Syarat tersebut seperti pembacaan akta dan kepastian waktu dan tempat eksekusi akta.