Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki utang kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sebesar Rp 800 miliar. Utang ini terkait dengan deposito yang hangus selama krisis keuangan pada tahun 1998.
Babah Alun, yang merupakan panggilan akrab Jusuf Hamka, mengklaim bahwa ia memenangkan gugatan terhadap pemerintah dalam penagihan utang tersebut pada tahun 2012. Pada tahun 2015, telah ada perjanjian dengan Kementerian Keuangan bahwa utang tersebut akan dibayarkan dalam waktu dua minggu setelah penandatanganan perjanjian saat itu.
Jusuf Hamka juga mengungkapkan adanya surat perjanjian antara perusahaannya, CMNP, dengan Kementerian Keuangan. Surat tersebut berjudul “Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.”
Dalam surat tersebut, diputuskan bahwa pemerintah akan membayar utang kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Namun, jumlah pembayaran yang diajukan oleh CMNP sebesar Rp 389.863.153.898,14 atau hampir Rp 400 miliar.
Jumlah tersebut termasuk bunga utang berdasarkan putusan pengadilan yang memerintahkan pemerintah untuk membayar utang beserta bunganya. Permohonan tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan pada saat itu, yaitu Bambang Brodjonegoro.
Meskipun pemerintah setuju untuk membayar, saat itu perintah dari Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, adalah bahwa pembayaran utang tidak akan termasuk bunga atau sebesar Rp 400 miliar. Oleh karena itu, pemerintah mengungkapkan keberatannya terhadap permintaan Jusuf Hamka atau PT CMNP.
“Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk memahami kondisi keuangan negara dan kondisi ekonomi saat ini, sehingga menerima penawaran bahwa pembayaran dalam rangka pelaksanaan putusan tersebut akan dibayar hanya pokok utang tanpa bunga dan denda,” tulis surat yang diterima detikcom pada Rabu, 7 Juni 2023.
“Pihak Kedua menyatakan keberatannya terhadap penawaran dari Pihak Pertama bahwa yang akan dibayarkan hanya pokok utang tanpa bunga, dan Pihak Kedua tetap mengacu pada hasil kesepakatan awal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128
/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada No. BA-004/BA/INKRACHT/2015 tertanggal 12 Agustus 2015,” lanjut keterangan dalam surat tersebut.
Akhirnya, terjadi negosiasi mengenai pengurangan bunga atas utang tersebut. Surat tersebut juga mencatat bagaimana negosiasi pengurangan bunga yang harus dibayarkan oleh pemerintah. Akhirnya, total pembayaran yang disepakati antara pemerintah dan CMNP adalah sekitar Rp 170 miliar.
“Pihak Pertama akan melaksanakan pembayaran jumlah pokok utang dan bunga atas deposito berjangka, serta pembayaran jumlah pokok utang dan bunga atas rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sebesar Rp 78.919.666.781,00 + Rp 100.543.655.478,82 = Rp 179.463.322.259,82 (seratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah koma delapan puluh dua sen), kepada Pihak Kedua, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran, dengan jumlah yang sama,” jelas surat tersebut.
Dalam perjanjian tersebut, tanda tangan ditulis oleh Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum, Indra Surya, Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum, Purwanto, Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum, Sofandi Arifin, dan Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum, Encep Sudarwan.
Editor : Efrath Mulya