Jakarta — Dunia perburuhan global kini tengah menyoroti langkah bersejarah yang diambil oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO), yang secara resmi meminta pendapat hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai apakah hak untuk mogok kerja termasuk dalam perlindungan Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.
Permintaan ini muncul setelah perdebatan panjang selama lebih dari satu dekade antara kelompok pekerja dan pengusaha. Pihak pengusaha menilai bahwa Konvensi No. 87 tidak secara eksplisit menyebutkan hak untuk mogok, sementara serikat buruh berpendapat bahwa mogok merupakan bagian fundamental dari kebebasan berserikat.
Pada tahun 2023, mayoritas anggota ILO sepakat untuk membawa persoalan ini ke ICJ setelah upaya mediasi di internal organisasi tidak menghasilkan titik temu. Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum internasional terhadap interpretasi hak mogok yang selama ini menjadi perdebatan.
Dalam prosesnya, ICJ akan meninjau apakah hak mogok dapat dianggap sebagai turunan dari kebebasan berserikat yang diatur dalam Konvensi No. 87. Meski keputusan ICJ nantinya bersifat penasihat (advisory opinion) dan tidak mengikat secara hukum, namun opini tersebut memiliki dampak besar terhadap kebijakan ketenagakerjaan di seluruh dunia.
Bila ICJ memutuskan bahwa hak mogok termasuk dalam perlindungan Konvensi No. 87, negara-negara anggota akan diharuskan menyesuaikan peraturan nasional mereka agar sejalan dengan standar internasional. Hal ini juga akan memperkuat posisi serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh di tingkat nasional maupun global.
Sebaliknya, jika ICJ menilai bahwa hak mogok tidak termasuk dalam lingkup Konvensi No. 87, maka kebebasan berserikat akan memiliki interpretasi yang lebih sempit, yang berpotensi melemahkan perjuangan buruh di berbagai negara.
Organisasi pekerja internasional, termasuk Solidarity Center, menyambut langkah ini sebagai momentum penting untuk mempertegas bahwa mogok kerja bukan sekadar tindakan protes, tetapi hak fundamental yang dijamin hukum internasional.
Hasil dari opini ICJ ini diharapkan dapat mengakhiri perdebatan panjang dan menjadi landasan baru bagi hubungan industrial yang lebih adil dan seimbang di seluruh dunia.