• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Rabu, 5 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Hati-Hati! Viralkan Utang di Medsos Berpotensi Pidana: Ancaman Pelanggaran UU PDP dan KUHP Baru

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Restorative Justice dalam Pusaran Pencemaran Nama Baik: Menuju Damai di Irisan Pidana dan Perdata

    Lisa Mariana Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Putusan Progresif Pengadilan: Negara dan Korporasi Harus Belajar Tahan Diri, Gugatan Pencemaran Nama Baik Dinilai Hambat Kritik Publik

    Kubu Ridwan Kamil Tegaskan Hasil Tes DNA Bukti Ilmiah Mutlak, Perkara Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana Tetap Diproses Lanjut

    Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur RK

    Dua Kali Mangkir Sakit, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Hati-Hati! Viralkan Utang di Medsos Berpotensi Pidana: Ancaman Pelanggaran UU PDP dan KUHP Baru

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Restorative Justice dalam Pusaran Pencemaran Nama Baik: Menuju Damai di Irisan Pidana dan Perdata

    Lisa Mariana Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Putusan Progresif Pengadilan: Negara dan Korporasi Harus Belajar Tahan Diri, Gugatan Pencemaran Nama Baik Dinilai Hambat Kritik Publik

    Kubu Ridwan Kamil Tegaskan Hasil Tes DNA Bukti Ilmiah Mutlak, Perkara Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana Tetap Diproses Lanjut

    Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur RK

    Dua Kali Mangkir Sakit, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perdata

Gugatan Terhadap Pembocor Data Bjorka Dinilai Tak Perlu, Pengelola Data yang Harus Bertanggung Jawab

by halo
13 Juni 2023
in Perdata
0 0
0
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH Digitek) telah mengumumkan niatnya untuk menggugat dan menyeret Bjorka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai akibat dari pembocoran data yang dilakukan oleh Bjorka selama ini. Namun, tindakan ini dianggap tidak perlu oleh beberapa pihak, dengan alasan bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara otomatis akan menghukum pelaku pembocoran tersebut. Menurut mereka, yang seharusnya diminta pertanggungjawaban adalah pengelola data.

Isu ini mendapat tanggapan dari Ismail Fahmi, pendiri platform analisis media sosial Drone Emprit, yang mengecam rencana gugatan tersebut melalui cuitannya di Twitter pada Selasa (20/9). Ismail menjelaskan bahwa di Eropa dan Singapura, yang dituntut jika terjadi kebocoran data adalah pengendali dan/atau pemroses data, baik itu lembaga swasta maupun pemerintah. Ia juga menyoroti fakta bahwa pelanggaran UU ITE telah terjadi oleh pihak peretas, tanpa perlu adanya gugatan hukum.

BeritaTerkait

Uji Coba RDF Rorotan Timbulkan Bau Menyengat, Warga Ancam Demo dan Tuntut Ganti Rugi

Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

Ismail memberikan contoh Eropa yang memiliki peraturan perlindungan data, yaitu General Data Protection Regulation (GDPR), yang dapat memberikan denda kepada institusi yang mengalami kebocoran data. “Di Eropa ada GDPR, institusi-institusi yang mengalami kebocoran didenda. Ini adalah daftar institusi yang pernah didenda,” ungkap Ismail, sambil melampirkan tangkapan layar daftar perusahaan yang didenda berdasarkan GDPR, termasuk Amazon dan Google.

Namun, di Indonesia, penerapan undang-undang perlindungan data masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). DPR berencana untuk mengesahkannya menjadi undang-undang pada hari ini, Selasa (20/9). Dalam draf final RUU tersebut, denda akan diberlakukan terhadap institusi pengelola atau pemroses data yang mengalami kebocoran data.

Selain itu, RUU PDP juga akan mengenakan sanksi pidana berupa denda hingga Rp5 miliar kepada pelaku yang mengakses dan membocorkan data pribadi secara ilegal.

LBH Digitek, seperti yang dilaporkan oleh detikInet, sedang mempersiapkan gugatan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Bjorka atas penyebaran dan kebocoran data pribadi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia tanpa izin. “Kami akan mengirimkan tim yang terbaik, yang telah memiliki pengalaman dalam menghadapi Facebook.inc Amerika dalam kasus kebocoran data pribadi dunia oleh Cambridge Analytica dari Inggris pada tahun 2018,” klaim Jemy Tommy, Sekjen LBH Digitek pada Senin (19/9).

LBH

Digitek berharap agar Bjorka tidak menghindar dari panggilan pengadilan dan dapat menggunakan haknya untuk membela diri dalam persidangan online. Meskipun menyadari kemungkinan sistem pengadilan online dapat diretas oleh Bjorka, Jemy menegaskan bahwa mereka tidak akan gentar.

Gugatan terhadap Bjorka ini juga dianggap sebagai implementasi dari Pasal 28 G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. LBH Digitek menyatakan bahwa tujuan mereka adalah melindungi masyarakat yang menjadi korban kebocoran data pribadi tanpa memiliki kemampuan untuk melawan. “Kami siap melawan siapa pun yang berusaha mengganggu kedaulatan digital yang merupakan salah satu nawacita Presiden Joko Widodo melalui peran aktif masyarakat melalui LBH Digitek,” tambah Wenny Juliani, Wakil Direktur Litigasi LBH Digitek.

LBH Digitek juga telah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa data pribadi telekomunikasi mereka telah bocor melalui situs resmi mereka.

Previous Post

Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

Next Post

Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

Next Post

Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

KORLANTAS Meluncurkan Aplikasi Digital Korlantas pada Hari Lalu Lintas

1 bulan ago

Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp341,24 Miliar untuk Penataan 7 Kawasan di Seluruh Indonesia

2 minggu ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In