• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Selasa, 13 Mei 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Zulhas Isi Materi di Retret, Minta Kepala Daerah Jaga Harga Bahan Pokok

by admin
26 Februari 2025
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan sejumlah materi kepada kepala daerah di Retret Kepala Daerah di Magelang, Jawa Tengah. Zulhas menyampaikan materi bertema ‘Mewujudkan Swasembada Pangan dan Kesejahteraan Petani’.
Menurutnya, materi tersebut penting untuk dipahami seluruh kepala daerah. Sebab swasembada pangan dan kesejahteraan petani merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Mengisi materi (di Retreat Kepala Daerah) tentang visi Indonesia swasembada pangan,” kata Zulhas di Magelang dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/2/2025).

BeritaTerkait

Penyeleweng Solar Subsidi Ditangkap di Tangerang, Modus Modif Tangki Truk

Menkum: RUU Atur TNI Aktif Bisa Isi 14 Institusi, di Luar Itu Harus Pensiun

Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Selain itu, Ketua Umum PAN ini berpesan agar setiap kepala daerah mampu menjaga stabilitas harga bahan pokok (bapok) khususnya di Bulan Ramadan. Hal itu untuk mencegah harga bapok melambung tinggi selama Bulan Ramadan dan berpotensi membebani rakyat.

“Iya paling penting saya kira karena bupati, wali kota, gubernur selesai retret langsung hari pertama puasa. Nah, puasa tentu yang perlu diperhatikan terutama ketersediaan bahan pokok,” ungkap Zulhas.

“Kan pemerintah pusat nggak bisa sendiri (dalam menjaga harga bapok) masih ada gubernur, wali kota, dan bupati. Jadi tugas utama begitu kawan-kawan (kepala daerah) selesai pulang ke daerah masing-masing, saya minta betul mengendalikan ketersediaan harga bahan pokok yang sudah kita tetapkan,” sambungnya.

Menko bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan materi ‘Mewujudkan Swasembada Pangan dan Kesejahteraan Petani’ kepada kepala daerah di Retret Akmil Magelang. (dok Istimewa)
Lebih detail dia mencontohkan untuk harga minyak goreng yakni Rp 15.700, bawang putih Rp 38.000, dan daging kerbau Rp 80.000. Menurutnya, kalau harga kebutuhan bapok mengalami kenaikan maka pemerintah daerah bisa melakukan subsidi.

“Jadi harus betul dijaga. Kalau ada kekurangan segera dikoordinasikan. Kalau harga naik kita harus bisa subsidi, apakah transportasinya atau apanya, ada dari anggaran biaya tidak terduga setiap kabupaten. Pendek kata ketersediaan dan harga tidak boleh naik selama Bulan Ramadan,” jelasnya.

Selain soal harga bapok, Zulhas juga memberikan pesan agar kepala daerah melakukan pengawasan selama masa panen. Hal ini dibutuhkan agar gabah-gabah petani dibeli seharga Rp 6.500.

“Kedua teman-teman (kepala daerah) sampai rumahnya, panen raya. Petani harus dibeli gabahnya Rp 6.500 saya minta tadi dimandori dan diawasi. Bupati paling tidak rapat 2 minggu sekali dengan kadesnya dengan camatnya dimonitor,” kata Zulhas.

Zulhas menegaskan harga gabah tersebut sudah ditetapkan untuk mendorong kesejahteraan petani. Petani tidak boleh menerima harga gabah di bawah Rp 6.500.

“Petani tidak boleh tidak terima Rp 6.500. Gubernur dan bupati sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, kita minta kerja samanya ini ada 2 hal penting,” tuturnya.

Terakhir, dia berpesan untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan negara dibandingkan kelompok atau partai.

“Kepentingan negara di atas kepentingan partai (dan) di atas kepentingan kelompok. Jadi kalau negara memanggil itu nomor satu,” tutup Zulhas.

Previous Post

PDIP Jelaskan Arahan Megawati soal Retret: Ketum Tak Pernah Melarang Ikut

Next Post

LAGU BAYAR BAYAR BAYAR MENGUJI DEMOKRASI

Next Post

LAGU BAYAR BAYAR BAYAR MENGUJI DEMOKRASI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Si Kembar Rihana-Rihani Tertangkap oleh Polisi atas Kasus Penipuan Jual Beli iPhone senilai Rp 35 Miliar

2 tahun ago

Periksa Direktur Developer, KPK Dalami Aliran Dana Eks Kakanwil Pajak Jakarta

2 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In