• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Selasa, 13 Mei 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Tanpa Kategori

Jaksa Ungkap Isi Obrolan Terdakwa Korupsi BTS dengan Inisial AQ dari BPK

by admin
23 Oktober 2023
in Tanpa Kategori
0 0
0
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di PN Tipikor Jakarta pada Senin (23/10/2023), jaksa mengungkap isi obrolan antara dua terdakwa, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, terkait sosok dengan inisial AQ dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Irwan Hermawan adalah salah satu terdakwa dalam kasus ini dan dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang tersebut.

Pada awalnya, jaksa mengajukan pertanyaan terkait proyek Palapa Ring kepada Irwan Hermawan. Namun, Irwan mengaku tidak ingat terkait proyek tersebut. Jaksa kemudian bertanya apakah Irwan mengetahui adanya pengurusan di BPK terkait proyek Palapa Ring senilai Rp 330 miliar, namun Irwan juga menyatakan bahwa ia tidak ingat terkait hal tersebut.

BeritaTerkait

Layakkah Koruptor Dihukum Mati? | Catatan Demokrasi tvOne

EXAMPLEARTICLE

Quantum AI Trading Software Review

Jaksa selanjutnya mengungkap isi obrolan antara Irwan dan Anang yang terkait dengan inisial AQ dari BPK. Namun, Irwan mengaku tidak ingat tentang obrolan tersebut. Irwan juga mengaku tidak ingat terkait ancaman dari BPK terkait data yang tidak pernah diberikan.

Jaksa kemudian mencoba mengidentifikasi sosok AQ dari BPK, yang disebutkan dalam obrolan tersebut. Irwan tidak memiliki informasi mengenai sosok tersebut dan tidak tahu siapa yang dimaksud oleh Anang sebagai AQ di BPK.

Irwan juga tidak mengetahui kepada siapa sejumlah uang sebesar Rp 40 miliar yang terkait dengan proyek BTS tersebut diserahkan. Ia menyatakan bahwa uang tersebut diberikan melalui seseorang bernama Sadikin. Namun, Irwan tidak memiliki informasi lebih lanjut terkait penerima uang tersebut.

Pada akhirnya, Irwan Hermawan menyebut bahwa Anang Achmad Latif adalah yang memerintahkan dan mengarahkan proses tersebut, termasuk terkait dengan uang yang diserahkan melalui pihak lain.

Previous Post

Tentang Hukum Perdata: Menyelami Dasar-dasar Hukum yang Mempengaruhi Kehidupan Sehari-har

Next Post

Prabowo Subianto Pilih Gibran Rakabuming Sebagai Bakal Calon Wakil Presiden

Next Post

Prabowo Subianto Pilih Gibran Rakabuming Sebagai Bakal Calon Wakil Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Prabowo: Tidak Ada yang Kebal Hukum di Bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 bulan ago

Zulhas Isi Materi di Retret, Minta Kepala Daerah Jaga Harga Bahan Pokok

3 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In