Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di PN Tipikor Jakarta pada Senin (23/10/2023), jaksa mengungkap isi obrolan antara dua terdakwa, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, terkait sosok dengan inisial AQ dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Irwan Hermawan adalah salah satu terdakwa dalam kasus ini dan dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang tersebut.
Pada awalnya, jaksa mengajukan pertanyaan terkait proyek Palapa Ring kepada Irwan Hermawan. Namun, Irwan mengaku tidak ingat terkait proyek tersebut. Jaksa kemudian bertanya apakah Irwan mengetahui adanya pengurusan di BPK terkait proyek Palapa Ring senilai Rp 330 miliar, namun Irwan juga menyatakan bahwa ia tidak ingat terkait hal tersebut.
Jaksa selanjutnya mengungkap isi obrolan antara Irwan dan Anang yang terkait dengan inisial AQ dari BPK. Namun, Irwan mengaku tidak ingat tentang obrolan tersebut. Irwan juga mengaku tidak ingat terkait ancaman dari BPK terkait data yang tidak pernah diberikan.
Jaksa kemudian mencoba mengidentifikasi sosok AQ dari BPK, yang disebutkan dalam obrolan tersebut. Irwan tidak memiliki informasi mengenai sosok tersebut dan tidak tahu siapa yang dimaksud oleh Anang sebagai AQ di BPK.
Irwan juga tidak mengetahui kepada siapa sejumlah uang sebesar Rp 40 miliar yang terkait dengan proyek BTS tersebut diserahkan. Ia menyatakan bahwa uang tersebut diberikan melalui seseorang bernama Sadikin. Namun, Irwan tidak memiliki informasi lebih lanjut terkait penerima uang tersebut.
Pada akhirnya, Irwan Hermawan menyebut bahwa Anang Achmad Latif adalah yang memerintahkan dan mengarahkan proses tersebut, termasuk terkait dengan uang yang diserahkan melalui pihak lain.